Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo

Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo | Cara Mudah Urus Mutasi Kendaraan Tanpa Calo | selamat Pagi sahabat ForGuides, kali ini saya akan memberikan sedikit Tips mengenai dunia Otomotif yang berjudul “Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo“, mungkin ada beberapa orang yang sudah tergoda dengan calo padahal itu membuat dompet anda semakin terkuras.

Ketika beralih domisili, pemilik kendaraan bermotor yang diperlukan untuk “mendaftar ulang” pendaftaran sesuai dengan ruang tamu baru. Namun, banyak orang Indonesia yang malas dan akhirnya memilih jasa broker atau biro jasa.

Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo
Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo

Bahkan, proses dan operasinya juga tidak serumit yang dibayangkan, bahkan berkali-kali polisi menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus diri sendiri dan menghindari calo itu.

Informasi pertama kualifikasi dalam bentuk buku pemilik kendaraan (reg) dan Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki. Kemudian, Anda harus membawa cek kendaraan data melalui fisik bantuan pemeriksaan di kantor Samsat terdekat.

Siapkan juga membeli materai Rp 6 ribu. Jangan lupa KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

Khusus untuk badan hukum, menyiapkan salinan akta pendirian ditambah salinan, surat keterangan domisili, surat kuasa dicap dan ditandatangani dan dicap kepemimpinan dari badan hukum yang bersangkutan.

Nah, untuk instansi pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus melampirkan surat tugas atau surat kuasa dicap dan ditandatangani oleh ketua dan dicap lembaga yang bersangkutan.

Adapun proses stafnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara mudah Mutasi Kendaraan tanpa melalui calo

1. Laporan ke Samsat (sesuai dengan plat motor yang terdaftar sekarang) dan langsung menuju ke mutasi counter (menyerahkan BPKB dan daerah tujuan KTP).

2. Lakukan pemeriksaan fisik (gesekan nomor rangka dan mesin) dengan membayar biaya dan silahkan kembali ke mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing duplikat).

3. Membayar biaya dalam fiskal, kemudian kembali ke mutasi, kemudian membayar biaya untuk menarik file dari Samsat setempat.

4. Anda hanya menunggu file untuk jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor sementara jalan akan mendapatkan surat.

5. Setelah file keluar, menurut Samsat tujuan untuk mengirimkan file yang diterima untuk mutasi. Pemeriksaan fisik kembali untuk membayar beberapa biaya dan SAMSAT akan cross-check ke Polisi lokal ketika mutasi di seluruh provinsi.

6. Tunggu STNK dan plat baru dalam jangka waktu tertentu. Setelah sesuai panjang dengan waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, dan membayar biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan menulis BPKB).

7. Tunggu lagi sampai BPKB yang diperbarui oleh waktu tertentu, kemudian mengambil BPKB yang telah diperbarui.

bagi yang ingin menambahkan silakan dikomentar