Cara Menurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Hindari Pajak Progresif

Bagi anda yang pertamakali mengalami kehilangan STNK biasanya akan langsung panik dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Padahal cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit, namun cukup mudah dan murah.

Ada beberapa syarat yang harus jalani saat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, antara lain :

  • Segera Membuat Laporan Kehilangan

 

Hal pertama yang harus anda lakukaan saat kehilangan STNK adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Nah, untuk membuat laporan kehilangan tersebut, anda harus menyiapkan KTP asli beserta fotokopinya dan BPKB beserta fotokopinya. Walaupun BPKB tidak ada, anda tetap masih bisa mengajukan laporan kehilangan.

 

Untuk sepeda motor yang masih belum lunas cicilan kreditnya, biasanya BPKB akan ditahan oleh pihak leasing. Maka dari itu, anda perlu meminta fotokopi dan surat pengantar dari leasing tersebut. Apabila persyaratan sudah lengkap, anda bisa langsung mengajukan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres).

 

  • Melegalisir Fotokopi BPKB

 

Setelah membuat laporan kehilangan, langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah melegalisir fotokopi BPKB yang dimiliki terlebih dahulu atau dari leasing di kantor polisi. Dalam hal ini, anda bisa datang ke bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotokopi BPKB serta KTP yang sesuai dengan BPKB.

 

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

 

Perlu diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk bisa mengurus STNK yang hilang adalah dengan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Oleh karena itu, anda harus mencari nama pemiliki motor tersebut sesuai yang tertera pada STNK. Meskipun demikian, anda masih tetap bisa mengurusnya tanpa adanya KTP asli yakni dengan mencantumkan surat pertanyaan dan surat kuasa.

 

Surat kuasa yang digunakan ini bukan atas nama sendiri, melainkan anda bisa membuatnya sendiri lalu ditandatangi oleh pihak terkait. Jika pemilik motor masih bisa ditemui, maka anda bisa menggunakan surat kuasa tersebut. Selanjutnya, di tempat fotokopian yang berada di SAMSAT anda akan diberi sebuah formulir surat pertanyaan dengan materai 6000 yang harus anda isi.

 

  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, formulir dan surat pernyataan yang disediakan oleh tempat fotokopi di SAMSAT biasanya telah dilengkapi dengan materai 6000. Formulir ini dikhususkan untuk orang yang mengurusi STNK yang hilang, sedangkan surat pernyataan akan diiisi dengan pernyataan yang tidak dapat membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.

 

  • Mendatangi Kantor SAMSAT Terdekat

 

Untuk mengurus STNK baru maupun yang hilang maka anda harus datang ke kantor SAMSAT terdekat. Agar proses pengurusan STNK lancar, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi yang sudah lengkap.

 

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah KTP pemilik asli dan fotokopian yang digantikan dengan surat kuasa dan surat pertanyaan, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, dan BPKB asli berseta fotokopiannya.

 

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

 

Langkah selanjutnya adalah pengecekan fisik kendaraan, mesin kendaraan, dan gesek nomor rangka. Setelah hasil cek sudah tersedia, maka anda perlu memfotokopiannya.

 

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

 

Usai pengecekan fisik kendaraan, anda tinggal mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Jika sudah, serahkan pada bagian loket STNK hilang dan jangan lupa menyerahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah anda siapkan sebelumnya.

 

  • Mengurus Cek Blokir

 

Cek blokir merupakan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kantor SAMSAT. Untuk dapat mengurusnya, anda harus melampirkan keterangan keabsahan dari STNK terkait. Apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak.

 

  • Mengurus STNK Baru di Loket BNN II

 

Selanjutnya, anda bisa langsung menuju ke bagian loket BNN II. Karena memang loket ini memiliki fungsi untuk mengurusi STNK baru.

 

  • Membayar Pajak Kendaraan

 

Jika anda memiliki tanggungan pajak, maka akan dikenakan biaya pajak. Namun, jika tidak memiliki tanggungan pajak, maka anda hanya membayat biaya STNK baru saja.

 

  • Mengambil STNK dan SKPD

 

Langkah yang terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran ke kasir. Untuk mengambil STNK baru dan SKPD, biasanya anda harus menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas kasir.